Kemenag Tingkatkan Pelayanan Siskohat

Kemenag Tingkatkan Pelayanan Siskohat

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan memperbarui perangkat Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Perbaikan ini lantaran selama ini jaringan Siskohat terbilang lelet lantaran masih menggunakan sistem jaringan TCP, sehingga terkadang mengganggu jaringan pendaftaran calon jamaah haji. Kemenag akan menerapkan jaringan fibber optic yang saat ini digunakan oleh Telkom.

“Ada enam kabupaten yang akan mendapatkan perangkat Siskohat terbaru yakni Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Lebong, Kepahyang, Bengkulu Utara dan Muko-muko,” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin MH melalui Kasi Pelayanan Haji dan Umroh (PHU), Drs H Muhammad Nasir, kemarin (17/10).

Dikatakan Nasir, Kabupaten Kaur merupakan enam kabupaten yang menerapkan sistem terbaru Siskohat di Provinsi Bengkulu ditahun 2018 ini. Menurutnya, belum lama ini pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang membicarakan terkait akan dilakukan penggantian sistem tersebut.

Dikatakannya saat ini kesiapan Siskohat menjadi hal yang sangat penting di dalam menunjang pelaksanaan pendaftaran haji reguler. Nantinya, melalui sistem Siskohat yang sudah baik maka pelayanan yang diberikan tentu akan meningkat.

“Sistem siskohat ini sistem pelayanan haji online, saat jamaah mendaftar dan membayar kewajibannya maka sudah tahu kapan akan diberangkatkan ke tanah suci,” terangnya

Ditambahkannya, selama ini tak jarang untuk update data para jamaah tak bisa dilakukan secara instan. Sehingga meski sudah membayar sejumlah kewajiban para CJH meski menunggu pendaftaran secara online lantaran program yang mengalami gangguan server. Menurut Nasir, pemutakhiran aplikasi sistem pendaftaran calon jamaah haji sangat penting. Dengan begitu, celah menyusupkan nama calon jamaah haji untuk memotong antrean akan tertutup.

“Sistem ini juga menutup kesempatan untuk kedua kalinya jamaah yang sudah berhaji sepuluh tahun terakhir. Mereka tak bisa mendaftar bila belum 10 tahun,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: